Sabtu, 01 Mei 2010

Diklat Dasar Ahli Penyuluh Pertanian di Yogyakarta

Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementerian Pertanian RI    .  dan  Ketua I Sekolah Tinggi Pertanian ( STPP) Yogyakarta  Dr.Ir. Sapto Husodo, MS  membuka Diklat Dasar Ahli  Penyuluh Pertanian pada tanggal 28  April 2010 di STPP Yogyakarta. Diklat Dasar Ahli penyuluh pertanian dilaksanakan di STPP Yogyakarta pada tanggal 28 April sd. 15 Mei 2010. Diklat dengan jumlah peserta sebanyak 30 orang yang berasal dari Kal.Selatan 7 orang., Kalimantan Barat 8 orang, Kalimantan Timur 7 orang, . dan prov. DIY 8 orang.
Tujuan Diklat Fungsional ini adalah :
1. Membangun landasan untuk pelaksanaan tugas Penyyuluh Pertanian
2. menyamakan persepsi terhadap tugas dan fungsi, organisasi, tata kerja dan tata hubungan kerja penyuluh pertanian.
3. Memberikan wawasan berfikir secara konprehensif bagi Penyuluh Pertanian.
4. Meningkatkan pengetahuan, ketrampilan dan sikap sebagai penyuluh pertanian
5. Meningkatkan profesionalisme Penyuluh Pertanian
Materi Diklat dasar Ahli Penyuluh pertanian adalah sejumlah 150 jam pelajaran terdiri dari materi kelompok dasar, kelompok inti, dan kelompok penunjang serta praktek kompetisi. Pada diklat ini jumlah jam teori sebanyak 39 JP, jam praktek 111 JP. Peserta dari Provinsi   Kalimantan Selatan adalah :
1. Zainal ILmi,SE.SP   , Penyuluh dari Sekretariat Bakorluh  Prov.Kal-Sel
2. Haezar Rahman ,SP Penyuluh dari Kab. Banjar
3. Saifudin,SP, Penyuluh  dari Kab.  Banjar.
4. Edy Sukoco,SP, Penyuluh dari Kab. Banjar
5. H. Hamdi,SP. Penyuluh dari Kab. Tanah Laut
6. M. Zulfikli,SP. Penyuluh dari Kab. Kota Baru
7. Subali,S.ST. .Penyuluh dari Kab. Kota Baru